Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Pembongkaran Sisa Bangunan di Lokasi Kantor Baru Wali Kota Dimulai Besok

×

Pembongkaran Sisa Bangunan di Lokasi Kantor Baru Wali Kota Dimulai Besok

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo akan memulai proses pembangunan kantor baru wali kota di kawasan eks-Terminal 42, Jumat (14/8/2026).

‎‎Tahap awal pembangunan ditandai dengan pembongkaran bangunan yang masih berada di atas lahan lokasi proyek. Pemerintah kota juga akan melakukan pemagaran di kawasan tersebut sebagai penanda dimulainya aktivitas pembangunan.‎‎

Example 728x250

Dalam rangka itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali meninjau lokasi pembangunan pada Kamis (13/8/2026), guna memastikan pekerjaan fisik yang akan dimulai pada Jumat besok, berlangsung sesuai target.

‎‎”Besok juga akan langsung dilakukan pemagaran sebagai tanda bahwa proses kegiatan pembangunan akan segera dimulai,” kata Wali Kota kepada awak media.‎‎

Dalam peninjauan tersebut, Adhan juga mendapat laporan mengenai adanya salah seorang pemilik lahan yang disebut masih enggan menjual tanahnya kepada Pemerintah Kota Gorontalo.‎‎

Menanggapi itu, Adhan menegaskan, persoalan pembebasan lahan tersebut tidak akan menghentikan rencana pembangunan kantor baru wali kota.‎

‎”Yang pemilik itu tidak ada alasan untuk tidak menjual. Sekalipun kalau misalnya kemudian ada masalah dan ada keberatan dari pihak pemilik, itu adalah urusan dia,” ujar Adhan.‎‎

Menurut dia, bangunan yang berada di area pembangunan tetap akan dibongkar untuk memastikan proyek dapat terus berjalan sesuai rencana.

‎‎”Kalau dia keberatan, silakan. Dia mau melapor silakan. Intinya bangunan-bangunan yang ada di sini itu tetap harus dibongkar,” kata Adhan.‎‎

Ia mengatakan Pemerintah Kota Gorontalo tidak ingin persoalan pembebasan lahan menghambat aktivitas pembangunan kantor baru wali kota.

‎‎”Intinya kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu aktivitas pembangunan kantor baru wali kota. Uang ganti untung nanti kita akan titipkan di pengadilan,” ujarnya.‎‎

Terkait nilai ganti untung atas lahan yang terdampak pembangunan, Adhan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menentukan sendiri besaran harganya.‎‎

Menurut dia, nilai lahan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari lembaga appraisal independen.

‎‎”Dan besaran pembayaran tidak disesuaikan dengan keinginan pemerintah, melainkan ketetapan penilaian appraisal. Jadi bukan pemerintah yang hitung,” pungkasnya.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *