Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Wali Kota Penuhi Panggilan Polda Gorontalo Soal SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

×

Wali Kota Penuhi Panggilan Polda Gorontalo Soal SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Penyidik Polda Gorontalo mendalami dasar keputusan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2020 yang menetapkan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebagai objek yang berkaitan dengan cagar budaya.

‎‎Pendalaman tersebut dilakukan saat Adhan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak selepas salat Zuhur hingga menjelang waktu Asar.‎‎

Example 728x250

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, mengatakan pemeriksaan berfokus pada alasan serta proses administratif yang melatarbelakangi keputusan pencabutan SK tersebut.‎‎

Menurut Batin, penyidik melayangkan lebih dari 30 pertanyaan kepada Adhan dalam pemeriksaan itu.‎‎

“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin usai mendampingi pemeriksaan.

Bukan Soal Register

‎Batin menjelaskan, pemeriksaan kali ini belum mengarah secara mendalam pada seluruh persoalan yang berkembang terkait eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

‎‎Salah satunya mengenai dokumen register yang sebelumnya disebut memiliki dua kejanggalan. Dokumen tersebut, kata dia, belum menjadi fokus utama penyidik dalam pemeriksaan terhadap Adhan.

‎‎“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.

‎‎Sebaliknya, penyidik lebih banyak menggali latar belakang pencabutan SK Wali Kota tahun 2020, termasuk persoalan tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam proses pencabutan tersebut.‎‎

Batin mengatakan keputusan Adhan tidak muncul secara tiba-tiba. Menurut dia, terdapat rangkaian proses hukum yang lebih dulu terjadi sebelum Wali Kota mengambil keputusan administratif tersebut.‎‎

Persoalan itu bermula dari gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga terbit Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.

‎‎Setelah putusan tersebut, Pemkot Gorontalo membentuk tim untuk mengkaji persoalan yang ada. Hasil kajian itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan sebelum keputusan pencabutan SK Wali Kota tahun 2020 diterbitkan.‎‎

“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelas Batin.

Wali Kota Adhan Tidak Menerbitkan SK Penetapan 2020

Batin menilai posisi Adhan dalam polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo perlu dilihat secara proporsional.‎‎

Ia menegaskan, Adhan bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan objek tersebut pada 2020. Adhan justru merupakan pejabat yang kemudian mengeluarkan keputusan untuk mencabut SK tersebut.‎‎

Atas dasar itu, kuasa hukum Pemkot Gorontalo menilai tindakan Adhan merupakan bagian dari kewenangan administratif seorang kepala daerah.‎‎

Batin menyebut kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.‎‎

“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.‎‎

Menurut Batin, pencabutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghapus status cagar budaya. Ia menekankan bahwa objek keputusan yang dicabut adalah SK Wali Kota tahun 2020.‎‎

Dengan demikian, Pemkot Gorontalo berpandangan bahwa keputusan Adhan perlu dilihat bersama rangkaian peristiwa yang mendahuluinya, mulai dari gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian hingga pertimbangan kewenangan administratif Wali Kota.

Wali Kota Adhan Hadir Sebagai Saksi

‎Di sisi lain, Batin menegaskan kehadiran Adhan di Polda Gorontalo merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.‎‎

Adhan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait keputusan pencabutan SK tersebut. Batin berharap sikap itu dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.‎‎

“Ini juga menjadi contoh kepada warga lain untuk taat akan hukum,” kata Batin.‎‎

Dalam pemeriksaan tersebut, Adhan didampingi sejumlah kuasa hukum, yakni Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis dan Lia Ramadhani. Sejumlah tokoh masyarakat juga tampak hadir, di antaranya Risman Taha dan Rizal Datau.‎‎

Pemeriksaan Adhan menjadi bagian dari proses penyidik Polda Gorontalo untuk mengurai dasar hukum, pertimbangan administratif serta rangkaian proses yang melatarbelakangi pencabutan SK Wali Kota tahun 2020 terkait eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.‎‎

Pemkot Gorontalo menegaskan, keputusan tersebut menurut mereka tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan proses hukum dan kajian yang dilakukan sebelum pencabutan SK diterbitkan.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *