Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Dorong Pengelola Gedung dan Usaha Sediakan APAR

×

Pemkot Gorontalo Dorong Pengelola Gedung dan Usaha Sediakan APAR

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mendorong pengelola rumah, perkantoran, tempat usaha hingga fasilitas publik memastikan alat pemadam api ringan (APAR) benar-benar siap digunakan.‎‎

Langkah tersebut dinilai penting seiring kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat dan bangunan dengan aktivitas tinggi.

Example 728x250

‎‎Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui juru bicaranya, Jeffry As. Rumampuk, menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi keadaan darurat.‎‎

“Jangan sampai APAR tersedia secara fisik, tetapi ketika dibutuhkan ternyata sudah kedaluwarsa, tekanan tidak mencukupi atau masyarakat tidak tahu cara menggunakannya. Ini yang perlu dicek dan disosialisasikan,” ujar Jeffry.‎‎

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan APAR. Kondisi, kelayakan serta fungsi sarana proteksi kebakaran lainnya juga perlu diperhatikan sesuai standar keselamatan yang berlaku.‎‎

Oleh karena itu, ia mendorong perangkat daerah terkait, khususnya unsur pemadam kebakaran, memperkuat edukasi sekaligus inspeksi sarana proteksi kebakaran di lingkungan masyarakat.‎‎

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui risiko kebakaran di lingkungannya serta memahami tindakan awal yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.

‎“Yang kita dorong adalah budaya pencegahan. Masyarakat, pengelola usaha, perkantoran maupun fasilitas publik harus mengetahui risiko kebakaran di lingkungannya dan memastikan peralatan keselamatan benar-benar siap digunakan,” katanya.‎

Penegakan Perda Miras Juga Dievaluasi

Selain aspek keselamatan kebakaran, Pemkot Gorontalo juga mengevaluasi efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk yang berkaitan dengan minuman beralkohol.‎‎

Evaluasi tersebut mencakup pengawasan, penertiban, koordinasi antar-perangkat serta optimalisasi fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).‎‎

“Dalam konteks penanganan minuman beralkohol, Pemkot juga sedang mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk aspek pengawasan, penertiban, koordinasi dan optimalisasi fungsi PPNS,” ujar Jeffry.‎‎

Ia menjelaskan, Satpol PP menjalankan fungsi penegakan sesuai kewenangannya, sedangkan PPNS memiliki peran dalam proses penyidikan terhadap pelanggaran Perda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Jeffry, kedua agenda tersebut memiliki pendekatan yang sama, yakni memperkuat pencegahan dan pengawasan agar persoalan tidak berkembang menjadi lebih besar.‎‎

“Baik persoalan miras maupun risiko kebakaran, pendekatannya memiliki satu prinsip yang sama, yaitu pencegahan. Pemerintah tidak ingin hanya hadir ketika masalah sudah terjadi. Pemerintah harus hadir lebih awal melalui sosialisasi, pengawasan dan edukasi,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *