SUARANET.COM, Gorontalo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Mario S Nurkamiden, menegaskan bahwa dukungan administrasi bagi pasangan calon perseorangan Adhan Dambea dan Indra Gobel atau pasangan “AIR”, telah memenuhi syarat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU Kota Gorontalo pada Kamis (6/6/2024).
Menanggapi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online pada 3 Juni 2024, yang menyebutkan bahwa KPU Kota Gorontalo menunda verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan pasangan “AIR” karena belum memenuhi syarat (BMS), Mario S Nurkamiden dengan tegas membantahnya.
Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, kami telah melakukan penyesuaian tahapan dan jadwal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan.
“ Pada Point 4 huruf b pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Mario juga menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara nomor 143/PL.02.2-BA.7571/2024 tentang hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (31/5/2024), dukungan untuk pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel telah dinyatakan memenuhi syarat.
“KPU Kota Gorontalo belum pernah mengeluarkan surat apapun terkait BMS terhadap pasangan calon ‘AIR’ tersebut,” tegas Mario.
Dengan demikian, informasi yang beredar terkait penundaan verifikasi faktual karena belum memenuhi syarat adalah tidak benar. KPU Kota Gorontalo memastikan bahwa dukungan administrasi bagi pasangan “AIR” telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.