SUARANET.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-142 di ruang sidang paripurna pada Rabu, (12/06/2024).
Rapat tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Gubernur Gorontalo. Kedua Ranperda tersebut berfokus pada kearsipan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyatakan bahwa kedua Ranperda ini telah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi.
“Ranperda ini telah disetujui oleh setiap fraksi, selanjutnya ini akan ditindaklanjuti di tingkat pansus,” ujarnya.
Paris Jusuf menambahkan bahwa setiap fraksi memberikan tanggapan dan harapan agar gubernur dapat menjawab masalah yang berkaitan dengan kearsipan dan RPJPD.
Paris Jusuf menjelaskan lebih lanjut bahwa Gubernur Gorontalo telah merespons dengan memberikan jawaban dalam dua aspek utama.
“Alhamdulillah pak Gubernur telah memberikan jawaban dalam dua aspek, yang pertama aspek secara umum dan secara global tentang masalah kearsipan dan RPJPD,” tandasnya.
Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses legislasi untuk kedua Ranperda tersebut, yang akan mereka bahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus).