SUARANET.COM, Gorontalo – Pansus Aset menggelar Pertemuan bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas tiga isu utama terkait aset tanah.
Pertemuan yang berlangsung di kantor DPRD tersebut dalam rangka membahas tanah aset yang digunakan oleh depo Pertamina, perjanjian kerjasama dengan Pelindo yang telah berakhir, dan rencana kerjasama dengan TNI Angkatan Udara.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus AW. Thalib menyampaikan bahwa tanah seluas 1,5 hektare yang saat ini digunakan oleh depo Pertamina menjadi perhatian utama.
“Tanah ini sudah menjadi temuan BPK RI, yang mengharuskan pemerintah provinsi memanfaatkan aset tersebut dengan bijak. Namun, kami juga mempertimbangkan kebutuhan energi daerah, sehingga diperlukan payung hukum yang jelas untuk pemanfaatannya,” ujarnya.
Adapun terkait dengan perjanjian kerjasama dengan Pelindo, kata AW Thalib perlunya mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum
“Perjanjian ini mengharuskan hibah, tetapi terbentur dengan Permendagri 19 tahun 2016 yang tidak memungkinkan” tambahnya.
Begitu pula dengan persoalan kerjasama TNI Angkatan Udara terkait pemanfaatan tanah bandara di Sam Ratulangi dan Jalaludin yang sudah vakum selama sembilan tahun.
“Kerjasama ini memerlukan perjanjian baru agar bisa berjalan efektif. Kami juga harus melakukan kajian hukum dan legal drafting untuk perjanjian baru ini,” jelasnya.
AW Thalib menegaskan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait sebelum mencapai kesepakatan.
“Kami meminta OPD untuk melakukan kajian mendalam sebelum pertemuan dengan PT Pelindo, Pertamina, dan TNI Angkatan Udara. Mereka siap hadir dalam rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
AW Thalib berharap dalam sebulan ke depan sudah ada langkah maju menuju kesepahaman dan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pihak ketiga yang memanfaatkan aset pemerintah provinsi. Payung hukum yang jelas sangat diperlukan agar tidak ada kekosongan hukum seperti yang terjadi sekarang.