Suaranet.com – Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo periode 2024-2029 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Terpantau oleh awak media, pada hari ke 11 digunakan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Gorontalo untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya, Kamis (11/05/2023).
Ketua DPC PDI Perjuangan Alifudin Djamal mengatakan, bahwa berkas bakal calon yang diajukan ke KPU Kota Gorontalo tentunya berjuang di kota Gorontalo untuk memenangkan dan bisa meraih kursi Parlemen yang signifikan.
” jika perlu kita raih kursi Pimpinan DPRD, sebab kader yang kami siapkan telah mapan dalam dunia politik dengan total 30 orang,” katanya.
Salah satu bakal calon legislatif DPRD kota Gorontalo, Sari Megawaty Losong.,SH.,M.Kn mengungkapkan jika dirinya mencalonkan menjadi wakil rakyat Parlemen Kota Gorontalo merupakan bentuk dukungan dari masyarakat, serta teman sejawat.
“Begitu banyaknya dukungan masyarakat yang menaruh kepercayaan kepada saya,maka ini menjadi panggilan jiwa saya untuk yakin maju menjadi wakil rakyat,” ungkapnya.
Seperti kita tahu bersama bahwa dalam persyaratan yang di ajukan untuk mendaftar bakal calon tersebut meliputi, surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan -Parpol dan daftar caleg menggunakan formulir model B-daftar bakal calon, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal
calon dari ketua umum parpol atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol atau nama lain.
Syarat berikutnya, adalah dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang meliputi, fotokopi KTP, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B-pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon.
persyaratan yang harus dilengkapi yakni fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA/ MA/ SMK/ MAK/ sekolah sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, bakal calon legislatif juga diminta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah serta surat bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah dan BNN Kabupaten/ Kota. (Dedi)