Suaranet.com, Gorontalo – Sebagai langkah antisipatif molornya jadwal penetapan Upah Minimun Provinsi Gorontalo Tahun 2025, Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris Daerah terbitkan Surat ke Bupati Walikota se Provinsi Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 Tanggal 20 November 2024, tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun dalam edaran tersebut disampaikan hal – hal sebagai berikut, diantaranya poin pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Untuk poin dua, saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut, dimohon perhatian dan kerja sama bupati/wali kota agar penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, bupati/wali kota juga dimohon kesediaannya menyampaikan hal tersebut kepada para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif, khususnya dalam waktu dan tahapan yang bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada serentak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja,ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Wardoyo Mansyur Pongoliu membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Menaker RI kepada Seluruh Gubernur se Indonesia yang berkaitan dengan Kebijakan Upah Minimun.
“Adapun terkait molornya jadwal penetapan UMP, kami di daerah masih menunggu hasil harmonisasi peraturan perundangan undangan pasca diterimanya gugatan pekerja buruh di mahkamah konstitusi. Intinya kami di daerah akan patuh dan taat dengan putusan mahkamah konstitusi dan kebijakan pemerintah pusat,” Pungkasnya.