Suaranet.com, Gorontalo Utara – Memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024, tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Kwandang.
Kegiatan yang dimulai pada Minggu dini hari (24/11/2024) pukul 00.05 ini menyasar berbagai bentuk APK seperti baliho, spanduk, dan poster yang terpasang di fasilitas umum serta lokasi-lokasi yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur penghentian semua kegiatan kampanye selama masa tenang.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.
“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penertiban ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi kewajiban bersama untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan tertib,” ujar Sofyan.
Proses penertiban ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Beberapa warga bahkan secara sukarela membantu tim gabungan dalam membersihkan APK. Dukungan tersebut menunjukkan semangat gotong-royong masyarakat untuk menyukseskan pemilu yang damai dan adil.
Dengan kegiatan ini, KPU Gorontalo Utara berharap masa tenang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk merenungkan pilihan tanpa pengaruh kampanye.
Pemilu 2024 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi yang jujur dan transparan, sekaligus memilih pemimpin terbaik bagi Indonesia.