Suaranet.com, Kota Gorontalo – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui regulasi yang jelas. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara pembentukan Kampung Cinta Disabilitas yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 tingkat Kota Gorontalo, Minggu (8/12/2024).
Menurut Irwan Hunawa, keberadaan payung hukum sangat penting agar para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk hidup layak.
“DPRD Kota Gorontalo telah membuat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Ini menjadi langkah awal dalam memastikan tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang memiliki kekurangan fisik,” tegas Irwan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Irwan menekankan bahwa DPRD bersama pemerintah terus bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, di mana tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas.
“Dengan pembentukan Kampung Cinta Disabilitas, saya berharap kita bisa menciptakan ruang yang adil bagi disabilitas dan lansia, sehingga mereka merasa dihargai dan memiliki tempat dalam masyarakat,” kata Irwan.
Acara ini sekaligus menjadi komitmen Kota Gorontalo dalam memberikan perhatian kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.