Suaranet.com, Kota Gorontalo – Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan para wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana.
Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Penerapan hukum pidana dilakukan jika terdapat pelanggaran serius, seperti tindakan penggelapan pajak,” tegas Herman, Jumat (13/12).
Herman menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang namanya sudah dipublikasikan namun tetap mengabaikan kewajibannya, akan dikenakan sejumlah sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin usaha secara sementara hingga permanen, serta proses hukum pidana bagi pelanggar.
“Khususnya pajak rumah makan, ini sangat merugikan karena mereka sudah memungut pajak dari masyarakat tetapi tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong para pelaku usaha dan wajib pajak lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi bagi pembangunan daerah. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelanggaran semacam ini,” pungkas Herman.