SUARANET.COM _ Polda Gorontalo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengungkapkan peningkatan kasus penipuan jual beli mobil bekas dengan skema segitiga.
Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli mobil bekas.
Menurut Nur Santiko, dalam modus penipuan ini, pelaku berperan ganda sebagai penjual dan pembeli. Mereka memanfaatkan platform online untuk menipu pemilik kendaraan dan pembeli potensial. Ciri khas dari modus ini adalah mempengaruhi korban untuk tidak bertemu langsung dan melakukan transaksi melalui transfer.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan ini. Pelaku akan menciptakan alasan agar transaksi dilakukan melalui transfer, setelah itu mereka menghilang dengan membawa uang hasil kejahatannya,” jelas Nur Santiko.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo juga meminta kerjasama masyarakat dalam mengantisipasi tindakan kriminal ini.
Dengan saling mengingatkan, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban modus penipuan jual beli mobil bekas.
Peningkatan kasus ini menunjukkan perlunya ketelitian dan kehati-hatian dalam bertransaksi, terutama melalui platform jual beli online.
Masyarakat diminta untuk melaporkan ke polisi apabila menemui indikasi penipuan atau perilaku mencurigakan.
(*)