Suaranet.com, Kota Gorontalo – Terhitung 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah melarang penjualan gas subsidi tersebut melalui pengecer. Warga kini hanya bisa mendapatkannya di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.
“Mereka yang ingin menjadi pangkalan harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Hardi, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, salah satu masalah utama dalam distribusi elpiji bersubsidi adalah penggunaan yang tidak sesuai, sehingga aturan ini diperlukan untuk mengontrol peredarannya.
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli elpiji 3 kg dalam jumlah besar.
“Kalau hanya untuk konsumsi rumah tangga, pasti ada batasannya. Jangan sampai ada penimbunan yang justru merugikan warga lain,” tegasnya.
Namun, Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan saat ini aturan itu masih dalam tahap perumusan.