Suaranet.com, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mulai merealisasikan apa yang pernah dinyatakannya terkait penarikan modal dan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Kota Gorontalo dari Bank Sulutgo ke bank lain.
Hal itu bisa dilihat saat Adhan menerima kunjungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Gorontalo, Senin (14/4/2025).
Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pada pertemuan dengan DJPB Kemenkeu Kanwil Gorontalo, Adhan membahas pemindahan RKUD Kota Gorontalo.
“Tadi sudah ada koordinasi dan konsultasi yang didalamnya disinggung masalah permohonan perpindahan RKUD,” kata Nuryanto turut mendampingi Adhan pada pertemuan tersebut.
Menurut Nuryanto, untuk memindahan RKUD, ada ketentuan yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Gorontalo. Yaitu, mengacu pada peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
“Dalam peraturan Menkeu nomor 67 tahun 2024 ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan diantaranya SK wali kota, ” ucap Nuryanto.
Selain itu, lanjut Nuryanto, ada juga beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yakni dokumen copian RKUD, perjanjian kerjasama dengan BUMN yang baru, serta dokumen yang diatur dalam perturan Kemenkeu.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk perubahan SIPD (Sistem informasi pemerintah daerah,” ujarnya.
Apabila semua dokumen semua terpenuhi, Nuryanto memastikan untuk peralihan RKUD tidak butuh Waktu panjang, paling lama tiga sampai empat hari.
“Selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari bapak Wali Kota Gorontalo”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, rencana pemindahan RKUD dari BSG ke bank lain merupakan buntut kekecewaan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea terhadap hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) BSG yang berlangsung di Manado beberapa waktu lalu.
Bagi Adhan, keputusan RUPS sangat tidak adil bagi warga Gorontalo. Sebab, semua komisaris yang baru, tak ada satupun dari Gorontalo.