Suaranet.com, Kota Gorontalo – Program kerja 100 hari yang diusung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel terus diwujudkan. Satu diantaranya menjadikan Kota Gorontalo sebagai daerah religius.
Hal itu bisa dilihat pada kegiatan pemusnahan 2.172 botol minuman keras (Miras) berbagai macam jenis di Lapangan Padebuolo pada Kamis (17/4/2025).
Menurut Adhan, pemusnahan Miras tidak hanya sekadar mewujudkan misinya Kota Gorontalo sebagai daerah religi dan implementasi penegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo.
Lebih dari itu, Adhan ingin daerah yang dipimpinnya bebas dari aksi-aksi kriminalitas yang pemicu utamanya Miras.
“Banyak masalah yang ditimbulkan akibat minuman keras, pembunuhan, pemukulan dan masih banyak lagi,” ungkap Adhan ketika memberikan sambutan pada kegiatan itu.
Memberantas Miras di Kota Gorontalo sudah menjadi tekad kuatnya, kata Adhan. Sebab, dia punya pengalaman buruk dengan Miras.
“Saya anti dengan ini barang (Miras), karena pernah saya rasakan, saya juga pemabuk. Oleh karena itu, ketika saya jadi pejabat, saya terbitkan peraturan untuk membasmi minuman keras,” ungkapnya.
“Saya tidak akan berhenti memberantas minuman keras di Kota Gorontalo. Saya harap bapak ibu bisa ikut dengan saya dalam memberantas Miras,” sambung Adhan.
Adhan juga mengungkapkan, dirinya tidak melarang kegiatan-kegiatan hiburan seperti billiard. Syaratnya, dia bilang, tidak ada Miras di dalamnya.
“Saya tidak melarang billiard, asalkan tidak ada minuman keras di dalam. Kalau ada, terpaksa kami akan tindaki, kami akan tutup itu tempat billiard,” pungkasnya.