SUARANET.COM – Bertempat di Aula Dinas Tenaga kerja, ESDM & Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo periode 2023 – 2026 yang baru ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 436/34/XI/2023 tgl 15 November 2024 melakukan Rapat awal terkait persiapan Pleno Penetapan UMP Tahun 2024.
Rapat dimaksud membahas 3 Agenda yaitu Tata Tertib Pleno, persiapan pelaksanaan Pleno Penetapan UMP 2024 dan rencana kerja.
Rapat yg dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku ketua dan dihadiri seluruh anggota yg mewakili masing masing unsur Serikat Pekerja, (SPMI & SPSI) Asosiasi Pengusaha, Kamar Dagang Industri Indonesia Gorontalo, Unsur Pakar, Akademisi, Badan Statistik serta Unsur Pemerintah
Disepakati Pleno penetapan UMP Gorontalo Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Senin 20 November 2023.
Menurut keterangan Sekretaris Dewan Pengupahan, M. Yodi Panto Biludi, Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2024 diproyeksikan akan naik diatas 3 juta rupiah melebihi UMP 2023 yg sekarang sebesar 2.989.350.
Keputusan UMP adalah hak prerogatif Penjabat Gubernur, keberadaan Dewan Pengupahan hanya membantu memberikan rekomendasi berdasarkan data, formula dan regulasi yang berlaku. Keputusan UMP tersebut ditetapkan dan diumumkan dalam SK Gubernur paling lambat 21 November 2024.
Upah minimum yang akan dimusyawarahkan oleh dewan pengupahan tentu juga akan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, serta indeks tertentu yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan memperhatikan keberlangsungan usaha.