SUARANET.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia kini berpeluang mendapatkan tambahan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya, diluar gaji pokok mereka.
Pemberian ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS di seluruh Indonesia.
Dikutip dari klikpendidikan.id, Pemerintah telah menetapkan empat syarat penting yang harus dipenuhi oleh PNS agar dapat menerima tunjangan uang makan ini. Syarat tersebut mencakup kehadiran di tempat kerja, tidak sedang cuti, tidak menunaikan tugas belajar, dan tidak dalam perjalanan dinas.
Tunjangan uang makan ini, sebesar Rp41 ribu per hari, menjadi angka tertinggi yang disepakati oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan demikian, setiap PNS berpotensi menerima Rp900 ribuan per bulan, yang akan dicairkan pada bulan depan setelah mereka bekerja.
Meskipun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, penting bagi para PNS untuk tetap mematuhi keempat syarat tersebut agar bisa menikmati manfaat dari tunjangan ini.
Selain menunjang kesejahteraan, pemberian uang makan bulanan diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi para PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
(M03)