SUARANET.COM _ KPU KOTA GORONTALO – Menjelang Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat kepada para pekerja yang bertugas dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam ruang kerja.
Fadly Thaib menyatakan bahwa SOP yang diterapkan mencakup beberapa aturan ketat, antara lain larangan membawa tas, keharusan berpakaian rapi, dilarang membawa makanan dan minuman, tidak boleh membawa korek api, serta dilarang membawa senjata tajam.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung dengan lancar dan aman.
“Kami memberlakukan SOP ini sebagai langkah proaktif untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses kerja di ruangan penyortiran dan pelipatan surat suara,” ujar Fadly Thaib.
Selain itu, Fadly juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang ditugaskan dalam proses ini telah ditingkatkan dari sebelumnya 83 orang menjadi 93 orang. Peningkatan jumlah pekerja ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan kecepatan dalam melaksanakan tugas penyortiran dan pelipatan surat suara.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilaksanakan di aula KPU Kota Gorontalo dengan kondisi yang aman dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjamin keberhasilan pemilu dan menegaskan komitmen KPU Kota Gorontalo terhadap transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan.
(M03)