SUARANET.COM – KOTA GORONTALO, Dalam langkah inovatifnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo siap mengimplementasikan sistem pembayaran parkir menggunakan aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Hermanto Saleh, Kepala Dishub Kota Gorontalo, mengungkapkan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 yang baru dikeluarkan pada 5 Januari 2024.
Sebagai standar kode QR Nasional, QRIS diprakarsai oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Meskipun langkah serupa telah diambil pada tahun 2021, Hermanto menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 dan keterbatasan pengguna Android di masyarakat menjadi hambatan pada waktu itu.
“Meskipun sempat dibayangi oleh pandemi, pada tahun 2024 ini, kami berkomitmen untuk memaksimalkan implementasi sistem pembayaran parkir QRIS,” kata Hermanto Saleh.
Dishub akan bekerjasama dengan badan keuangan untuk menghitung pemasukan dari pembayaran parkir, dengan rencana pembagian 60-40 yang masih menunggu pembahasan lanjut dari peraturan Walikota.
Untuk memastikan kesuksesan program ini, Dishub akan memasang baliho informatif di setiap lokasi parkir di Kota Gorontalo. Juru parkir juga akan dilengkapi dengan ID Card berisi Barcode QRIS untuk memudahkan proses pembayaran.
Hermanto Saleh menegaskan, “Suka tidak suka, program ini harus kita jalankan karena sudah menjadi bagian dari kebijakan nasional yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Kami berharap ini akan mempermudah masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan parkir di Kota Gorontalo.” Dengan langkah inovatif ini, Dishub berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan dan kenyamanan masyarakat Gorontalo.
(M03)