SUARANET.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan langkah revolusioner dalam reformasi birokrasi dengan mempercepat periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, PNS kini akan mendapat kenaikan pangkat setiap dua bulan sekali, sesuai dengan Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dalam keterangannya pada Kamis, 15 Februari 2024, Anas menyebut bahwa kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya. Langkah ini sejalan dengan upaya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian, yang mulai dirasakan manfaatnya oleh pegawai PNS.
Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan periode kenaikan pangkat yang semula dua periode menjadi enam periode. Ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian PANRB, dengan tujuan memangkas proses bisnis layanan kepegawaian agar memberi dampak positif pada jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, PNS dapat mengusulkan kenaikan pangkat pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Anas menegaskan bahwa periode kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Proses penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan penilaian kinerja periodik sebagai dasarnya.
Langkah ini bukan hanya sebuah reformasi, tetapi juga sebuah revolusi dalam dunia birokrasi Indonesia. Dengan mempercepat periode kenaikan pangkat, diharapkan motivasi dan semangat kerja para PNS akan semakin meningkat, serta akan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.