Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita PilihanProv.Gorontalo

Dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur, 1.741 Pegawai Negeri Sipil di Gorontalo Menempati Jabatan Pelaksana

×

Dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur, 1.741 Pegawai Negeri Sipil di Gorontalo Menempati Jabatan Pelaksana

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM – PROV. GORONTALO – Hari ini, Senin (19/2/2024), momentum bersejarah terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sebanyak 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dikukuhkan dalam jabatan pelaksana, mengikuti upacara di lapangan Museum Purbakala.

Pengukuhan ini dipimpin oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, yang memberikan sambutan hangat kepada para pejabat yang baru saja diangkat.

Example 300x600

Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKD/SK/II/222/2024, yang mengatur Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Pemprov Gorontalo. Langkah ini juga sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018.

Menurut Ismail Pakaya, pengukuhan ini merupakan tonggak penting dalam pemerintahan Provinsi Gorontalo.

“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat pelaksana yang telah dikukuhkan dalam jabatan masing-masing. Dengan langkah ini, seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sudah mendapatkan jabatan,” ujarnya.

Namun, proses pengisian jabatan pelaksana juga mengungkapkan adanya beberapa kekosongan. Dari hasil analisis jabatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat 88 formasi yang masih tersisa.

Zukri Surotinojo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa formasi ini akan diisi oleh PNS yang sedang tugas belajar, lulusan sekolah kedinasan, serta melalui mutasi dari instansi lain.

Dari total pejabat pelaksana yang dikukuhkan, terdapat variasi dalam golongan mereka. Mulai dari Golongan I D hingga IV B, sebanyak 1.741 pejabat pelaksana telah siap menjalankan tugas dan tanggung jawab baru mereka.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Gorontalo.

Dengan pengukuhan ini, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa mutasi antar unit kerja maupun internal OPD dilakukan sesuai dengan pengangkatan dalam jabatan pelaksana.

Ini akan memastikan bahwa kebutuhan formasi yang tersedia dipenuhi dengan kualifikasi dan kompetensi yang tepat sesuai dengan jabatan yang dimaksud.

Pengukuhan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan langkah konkrit dalam membangun birokrasi yang efisien dan responsif di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *