Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Info NetizenKab.Bone BolangoPublik Figur

Kejati Gorontalo Ungkap Kasus Penyelewengan Dana Bansos di Kabupaten Bone Bolango

×

Kejati Gorontalo Ungkap Kasus Penyelewengan Dana Bansos di Kabupaten Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
penangkapan Hamim Pou sebagai tersangka dana bansos di Bone Bolango

Gorontalo, SUARANET.COMKejaksaan Tinggi (kejati) Gorontalo ungkap dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kabupaten Bone Bolango. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemberian bansos melewati batas nominal yang telah ditetapkan dan tidak disertai dengan proposal pemohon yang sesuai dengan ketentuan.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak bulan Januari 2020 dan melibatkan 69 saksi serta pendapat dari beragam pakar, termasuk ahli hukum keuangan negara, auditor dari BPKP, dan ahli hukum pidana. Selain itu, terdapat 698 dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Example 300x600

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Gorontalo, kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp. 1.757.000.000,00. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango nomor: 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan nomor: 7.A/KEP/BUP.BB/117/2012.

PLT. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, juga dilaporkan terlibat dalam kasus ini. Pou telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-685/P.5/FD.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Selain itu, Hamim Pou juga ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo sesuai dengan surat perintah penahanan nomor: PRINT–189/P.5/FD.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Pasal yang didakwakan kepada Hamim Pou meliputi Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tersebut, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Slamet Wiyardi dan Yuldiawati Kadir, telah diputus bersalah dalam kasus yang sama oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Slamet Wiyardi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00, sementara Yuldiawati Kadir dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan tekadnya dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum di wilayah ini. Kasus ini menjadi bukti konkret dari upaya Kejati dalam mengungkap dan memberikan hukuman yang tegas terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *