Gorontalo, Suaranet.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyoroti perpindahan 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Adhan mengungkapkan bahwa perpindahan ini diduga kuat terkait dengan kedekatan para ASN dengan Penjabat Gubernur sebelumnya, Ismail Pakaya.
“Proses perpindahan ASN seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai, bukan karena faktor kedekatan personal,” tegas Adhan.
Ia menekankan bahwa keputusan perpindahan harus berlandaskan aturan yang jelas dan transparan.
Selain itu, Adhan juga memperingatkan mengenai pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang telah berpindah tugas. Ia meminta evaluasi kebijakan ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKD Provinsi Gorontalo, Ismail Pomalingo, membenarkan perpindahan 40 ASN.
“Jumlah ini merupakan akumulasi dari ASN yang telah mengajukan permohonan pindah sejak tahun 2023,” jelas Ismail.
Menurutnya, perpindahan ini telah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.