SUARANET.COM – Sebuah kasus pemalsuan tanda tangan sebagai penerima bantuan UMKM oleh pemerintah desa telah mengguncang Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kasus ini terkuak setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan pada bulan November 2023.
Maimuna Bakari dari Dusun Tululudu menegaskan bahwa meskipun namanya tercantum sebagai penerima, dia tidak pernah menerima bantuan UMKM.
Kepala Dusun Tululudu, Abdullah Baena, membenarkan bahwa beberapa warganya juga tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Maimuna telah melaporkan kasus ini ke Polres Gorontalo pada 24 November 2023. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan yang jelas terkait penyelesaiannya.
Iptu Faisal Aryoga, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, mengungkapkan bahwa mereka telah memajukan kasus ini ke tahap penyidikan dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para saksi untuk menentukan tersangka.
Informasi mengenai perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini akan diumumkan kepada publik.