SUARANET.Com, Gorontalo – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo, akhirnya angkat bicara terkait dugaan intervensi yang dialamatkan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), yang sebelumnya disampaikan oleh Adhan Dambea, salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, melalui beberapa media online.
Dalam pernyataannya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa ( 11-6-2024), Ricardo menegaskan bahwa pernyataan Adhan Dambea tidaklah benar. Menurut Ricardo, Kasidatun tidak pernah mencampuri urusan Pemerintah Kota Gorontalo.
Salah satu tupoksi Kasi Datun adalah pendampingan hukum terhadap pemerintah, BUMN, dan BUMD. Termasuk PUPR yang sebelumnya meminta agar ada pendampingan hukum. Apalagi, kepala dinas mereka sudah ditahan dalam perkara spam Dungingi, termasuk Kabidnya.
” Plt Kadis ini tidak mau hal itu terulang kembali, maka mereka meminta pendampingan hukum,” jelas Ricardo.
Sebagai pendamping hukum PUPR, Kasidatun memberikan saran kepada Plt. Kadis PUPR untuk menggantikan sementara Kabid Bina Marga yang sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh Polda, Kejati, Kejari, dan Polres Gorontalo Kota.
“Maksud Kasidatun itu adalah melakukan pencegahan dini, karena awalnya Plt. Kadis meminta agar hal yang sama tidak terulang lagi,” tegas Ricardo.
Ricardo berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar mengenai dugaan intervensi oleh Kasidatun dalam urusan Pemerintah Kota Gorontalo.