Suaranet.com, Kab. Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemungutan suara ulang di TPS 2, Desa Tuladenggi untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2024.
Rapat pleno ini berlangsung setelah sebelumnya dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, khususnya di Tempat Pemungutan Suara TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru. Rapat pleno dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Roy Hamrain, didampingi komisioner lainnya.
” Kami telah melaksanakan amanat dan putusan dari Mahkamah Konstitusi, mulai dari pemungutan suara ulang dan juga rekapitulasi hasil perolehan suara,” ujar Roy Hamrain.
Roy menjelaskan, setelah dilakukan rekapitulasi, terjadi perubahan hasil perolehan suara beberapa partai politik dari PSU tersebut. Namun demikian, Roy menegaskan bahwa hasil tersebut, tidak mengubah daftar caleg yang telah terpilih di Dapil Dua pada pemilihan sebelumnya.
“Hasil dari rekapitulasi tingkat kabupaten akan diserahkan ke KPU Provinsi yang nantinya akan diteruskan ke KPU Republik Indonesia,” tutup Roy.
Sebelumnya, rapat pleno ini dihadiri anggota KPU Provinsi, unsur Bawaslu, utusan dari partai politik, serta dari aparat kepolisian.
Penulis : Maulana