SUARANET.COM, Gorontalo – Proses pembebasan lahan di Blok Plan Ayula masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dari 85 persil lahan yang ada, baru sekitar 70 persil yang telah dibebaskan, sementara 15 persil lainnya belum tuntas. Kondisi ini menyebabkan ganti rugi kepada masyarakat masih tertunda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), AW Thalib, mengungkapkan bahwa dari 70 persil yang sudah dibebaskan, belum ada satu pun yang memiliki sertifikat dari pemerintah provinsi.
“Kami menemukan bahwa dari 70 persil yang sudah dibebaskan, belum ada satupun yang memiliki sertifikat dari pemerintah provinsi. Ini sangat rentan terhadap persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Thalib juga menyoroti ketidaklengkapan dokumen penting terkait penetapan lokasi pembebasan lahan.
“Kami membutuhkan informasi yang jelas mengenai penetapan lokasi dan luas lahan pada saat pembebasan dilakukan. Ini penting agar bisa dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan,” tambahnya.
Masyarakat setempat yang merasa hak mereka belum diselesaikan telah mengajukan klaim ke Komisi 1 untuk difasilitasi dengan pemerintah atau OPD yang menangani masalah ini.
“Kami menerima surat dari masyarakat yang merasa hak mereka belum diselesaikan. Kami kembalikan ini kepada OPD terkait untuk segera dirundingkan kembali dengan para ahli waris,” jelas Thalib.
Kompleks Blok Plan ini dinilai sangat strategis untuk pelayanan publik, sehingga penyelesaian masalah ini menjadi sangat penting.
“Dokumen-dokumen yang ada masih banyak yang perlu disempurnakan dan belum ditindaklanjuti untuk penerbitan sertifikat. Secara keseluruhan, belum ada satu pun sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” katanya lagi.
Luas total lahan yang direncanakan untuk dibebaskan mencapai sekitar 21 hektar. Namun, kepemilikan tanah tersebut oleh pemerintah provinsi belum jelas, mengingat masih ada 15 persil yang belum terselesaikan.
“Mungkin ini menjadi perhatian catatan bagi Pansus untuk direkomendasikan kepada pemerintah provinsi agar segera memperoleh perhatian serius,” tutup Thalib.
Masalah pembebasan lahan ini diharapkan bisa segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Blok Plan Ayula.