Suarenet.com, Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan dana kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun 2024.
“Ini untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil dan bersih, serta mencegah terjadinya politik uang selama proses kampanye,” Kata Komisioner KPU, Hendrik Imran.
Adapun besaran dana kampanye yang disepakati sementara adalah 30 miliar rupiah, namun angka ini masih mungkin mengalami perubahan, sesuai dengan perkembangan ke depan.
Diketahui pembatasan dana kampanye merupakan upaya KPU untuk memastikan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang adil dan bersih serta mencegah terjadinya politik uang selama proses kampanye.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan pasangan Calon, sejumlah kalangan, termasuk Bawaslu serta sejumlah Media.