Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Gorontalo

Mantan Kepala Dinas PUPR Divonis 6 Tahun Penjara

×

Mantan Kepala Dinas PUPR Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
sidang putusan pengadilan tipikor dan phi (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo — Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Ketujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi SPAM Dungingi tersebut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan empat berkas perkara berbeda. Di antara para terdakwa, terdapat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Gorontalo, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pelaksana proyek dan asistennya.

Example 325x300

Dalam pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mantan Kadis PU PR Kota Gorontalo tidak terbukti melanggar Pasal 2 seperti yang didakwakan. Namun, ia terbukti melanggar Pasal 3, karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan, dan sarana yang ada. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi vonis enam tahun penjara.

“Vonis ini berdasarkan fakta persidangan yang menguatkan dakwaan penyalahgunaan wewenang,” Kata Rully.

Menanggapi putusan ini, penasihat hukum terdakwa, Aroman Bobihoe, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan minggu depan. Menurutnya, Pasal 2 yang menjadi dasar dakwaan primer tidak terbukti, sehingga pihaknya akan berusaha membela terdakwa terkait kewenangan yang disalahgunakan dalam Pasal 3.

“Kami akan buktikan bahwa tindakan kliennya tidak sepenuhnya menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dituduhkan,” Tutup Aroman.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 2 Oktober 2024 mendatang, dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *