Suaranet.com, Kota Gorontalo – Pajak dan retribusi daerah yang berasal dari aktivitas rumah makan, hotel, dan sejenisnya menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo. Pendapatan ini berperan penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menekankan pentingnya pajak dalam kunjungannya ke sejumlah objek pajak di kota ini, Senin (14/10/2024).
“Regulasi sudah jelas, baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah, bahwa setiap wajib pajak, termasuk pelaku usaha, memiliki kewajiban membayar pajak daerah dan pajak usaha,” ujar Herman. Ia menegaskan bahwa pajak ini menjadi PAD Kota Gorontalo, yang kemudian digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di daerah.
Dalam kunjungannya bersama Badan Keuangan Kota Gorontalo, Herman mengatakan pihaknya meninjau langsung objek pajak yang memiliki tunggakan, memastikan pembayaran pajak lancar, dan mencari solusi bagi mereka yang kesulitan. “Kami mendatangi objek pajak yang memiliki tunggakan besar, macet, maupun yang pembayaran pajaknya lancar,” ungkapnya.
Herman juga menegaskan bahwa ada sanksi yang telah diatur bagi para pelaku usaha yang tidak menunaikan kewajiban pajak mereka. “Sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga pidana. Sudah ada kasus penggelapan pajak yang berujung pada sanksi pidana,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa tujuan kunjungan ini bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan untuk membantu mereka melunasi tunggakan pajak. “Salah satu objek pajak yang kami kunjungi memiliki tunggakan Rp 19 juta selama dua tahun. Kami carikan solusinya, dan mereka siap untuk mengangsur,” tutup Herman.
Komisi II DPRD Kota Gorontalo berharap pendapatan pajak dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.