Suaranet.com, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo pada hari ini, 4 Desember 2024, dalam rangka memperkuat literasi kebahasaan dan mendalami peran serta fungsi Kantor Bahasa dalam melindungi serta mengembangkan bahasa dan sastra di Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, yang juga turut memberikan sambutan dalam acara tersebut.
La Ode Haimudin menyampaikan bahwa banyak anggota DPRD yang belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, meskipun banyak kegiatan yang sudah dilakukan oleh instansi tersebut. Salah satunya adalah upaya untuk melestarikan bahasa daerah yang ada di Gorontalo, seperti bahasa Gorontalo, Suwawa, dan Atinggola. Mengingat adanya kecenderungan terdegradasinya bahasa-bahasa ini akibat pergantian generasi, peran Kantor Bahasa menjadi sangat penting dalam menjaga kelestariannya.
Lebih lanjut, La Ode Haimudin menyampaikan bahwa keragaman bahasa ini merupakan bagian dari kebhinekaan Indonesia yang harus dilestarikan. Ia juga mengungkapkan harapannya agar DPRD Provinsi Gorontalo dapat lebih aktif dalam bekerja sama dengan Kantor Bahasa, khususnya dalam hal pengembangan produk-produk hukum yang disusun oleh DPRD. Ia berharap agar sebelum finalisasi setiap draf peraturan daerah, Kantor Bahasa dapat memberikan asistensi untuk memastikan bahwa produk perundangan yang dihasilkan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar.
“Kami berharap nanti DPRD juga akan menjadi bagian dari mitra yang difasilitasi oleh Kantor Bahasa, terutama dalam memastikan produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi standar bahasa yang tepat,” ujar La Ode Haimudin.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerjasama antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Kantor Bahasa, serta menjadi langkah awal dalam menciptakan produk-produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memenuhi kaidah kebahasaan yang baik dan benar.