Suaranet.com, Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna terkait pembicaraan tingkat II. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo pada Senin (9/12/2024).
Agenda utama rapat ini adalah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi serta persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD terhadap enam rancangan peraturan daerah (ranperda), baik yang berasal dari usul inisiatif legislatif maupun eksekutif.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyatakan bahwa ranperda yang disahkan dalam rapat ini berfokus pada pembangunan daerah.
“Ada enam ranperda yang telah disahkan tadi. Namun, pada intinya, ranperda ini berfokus pada pembangunan daerah,” ujarnya.
Enam ranperda tersebut, lanjut Irwan, akan menjadi payung hukum yang harus dilaksanakan setelah disahkan. Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan yang baik.
“Perda ini dilaksanakan oleh legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk memastikan pemerintahan berjalan baik serta menjadi landasan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” terangnya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
DPRD berharap implementasi keenam perda ini mampu mendorong percepatan pembangunan di Kota Gorontalo dan memberikan manfaat bagi masyarakat.