
Suaranet.com, Gorontalo – Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama Dinas Pendidikan Kota Gorontalo mengadakan rapat koordinasi terkait implementasi regulasi terbaru tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Senin (15/4/2025).
Regulasi terbaru SPMB menetapkan empat kriteria dalam penerimaan peserta didik baru, yakni berdasarkan domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Darmawan Duming menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Gorontalo menyoroti sejumlah ketimpangan dalam penerapan zonasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
“Alhamdulillah, kita hari ini melanjutkan rapat bersama rekan-rekan dari Dinas Pendidikan. Kami membahas regulasi baru tentang SPMB dan setelah menelaah data yang disampaikan, terdapat beberapa hal yang perlu dikaji kembali,” ujar Darmawan
Salah satu persoalan yang disoroti adalah distribusi wilayah zonasi antar kelurahan. Mereka menemukan bahwa Kelurahan Dulalowo Timur tercakup dalam zonasi beberapa SMP negeri, seperti SMP Negeri 1, 3, 6, dan 8. Sementara itu, Kelurahan Dulalowo dan Liluwo, yang secara geografis hanya dipisahkan oleh jalan dari Dulalowo Timur, tidak termasuk dalam zonasi SMP Negeri 1 dan 6.
“Ketika kita melihat wilayah Dulalowo dan Liluwo tidak dapat mengakses SMP 1 dan SMP 6, padahal hanya berbatasan jalan dengan Dulalowo Timur, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari sisi keadilan. Ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Selain itu, jumlah penduduk juga menjadi salah satu indikator yang dinilai belum diakomodasi secara proporsional.
Darmawan mencatat bahwa Kelurahan Liluwo memiliki jumlah penduduk tertinggi di Kecamatan Kota Tengah, namun belum mendapatkan akses zonasi yang sebanding dengan kebutuhan warganya.
“Lilowo memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, bahkan yang tertinggi di Kecamatan Kota Tengah. Sedangkan Dulalowo Timur, yang merupakan pemekaran dari Dulalowo Induk, justru memiliki akses zonasi yang lebih luas. Hal ini tentu perlu ditinjau kembali agar selaras dengan semangat pemerataan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendikbud,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi terhadap zonasi PPDB tahun ini.
Evaluasi ini akan melibatkan pemetaan ulang wilayah serta pertimbangan jumlah penduduk dan jarak tempuh ke sekolah.
“Alhamdulillah, rekan-rekan dari Dinas Pendidikan menyambut baik masukan ini dan bersedia melakukan kajian ulang terhadap sistem zonasi yang ada, demi memastikan seluruh anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang setara,” tutupnya.
Langkah evaluasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan peserta didik baru yang lebih inklusif, adil, dan sejalan dengan prinsip dasar pelayanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.