Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota Gorontalo

Penetapan Rumah Tua Jadi Cagar Budaya Diseret ke Pengadilan

×

Penetapan Rumah Tua Jadi Cagar Budaya Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Agung Rahmawan Datau, SH. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Penetapan sepihak sebuah rumah tua sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Gorontalo kini memasuki babak baru. Kasus ini resmi naik ke meja hijau dan dijadwalkan disidangkan pada 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kuasa hukum Agung Rahmawan Datau, SH, mengatakan kliennya, Ledya Pranata Wijaya, menggugat Pemerintah Kota Gorontalo atas keputusan yang dinilai cacat prosedur melalui Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo sebelumnya dengan Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pemilik rumah.

“Penetapan itu dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi yang sah dan layak dengan pemilik rumah. Ini jelas melanggar hak-hak klien kami,” ujar Agung Rahmawan.

Agung menegaskan, Klien mereka memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 31, yang diterbitkan pada 17 Januari 2005, dan itu dikuasai oleh klien mereka selama ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Ledya yakni Agung Rahmawan Datau SH bersama Melinda Marzuki, SH telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tak ada tanggapan. Alhasil, pihak kuasa hukum memutuskan membawa perkara ini ke ranah perdata.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *