Suaranet.com, Kota Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan geliat investasi di daerah, DPRD Kota Gorontalo tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan berbagai kemudahan bagi investor. Mulai dari potongan pajak hingga kemudahan dalam proses perizinan, Perda ini disusun sebagai magnet untuk menarik investor masuk dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sekretaris Panitia Khusus DPRD Kota Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn) Hj. Iyam Nusuri S.Psi. CCPS, CATS, menjelaskan bahwa Perda ini akan mengatur dengan jelas kriteria investor yang layak mendapat insentif. Di antaranya adalah investor yang berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal, mendukung peningkatan pendapatan masyarakat, serta membawa alih teknologi ke daerah.
“Selain jenis insentif seperti pengurangan pajak dan keringanan retribusi, perda ini juga merinci prosedur pengajuan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh kemudahan tersebut,” jelas Anggota Komisi I DPRD itu saat diwawancarai Selasa (27/5).
Politisi perempuan dari Fraksi NasDem ini juga mengungkapkan bahwa sebelum Perda ini dibahas secara resmi, sudah ada beberapa investor yang menyatakan minat berinvestasi di Kota Gorontalo. Mereka bahkan telah melakukan komunikasi langsung untuk menyampaikan ketertarikan, dengan mempertimbangkan posisi strategis kota ini.
“Ini saatnya kita membuka pintu dan menerima para investor. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Ini semua demi kemajuan daerah,” tegasnya penuh optimisme.
Tak hanya fokus pada sektor formal, Perda ini juga membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pemberian insentif. Artinya, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata.
Dengan hadirnya Perda ini, Kota Gorontalo diharapkan menjadi salah satu destinasi investasi unggulan di wilayah timur Indonesia. Pemerintah daerah pun siap memberikan “karpet merah” bagi investor yang ingin membangun masa depan bersama rakyat Kota Gorontalo.