Suaranet.com, Kota Gorontalo — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam menertibkan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) yang kedapatan mangkir saat jam kerja.
Langkah ini ditunjukkan Wali Kota saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh kantor kelurahan di wilayah Kota Gorontalo.
Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah ASN dan TPKD tidak berada di tempat tanpa keterangan yang jelas.
“Saya kira ini langkah penting, apalagi mereka bertugas di kantor kelurahan yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat,” ujar Husain Hasan, politisi dari Fraksi PDIP, Kamis (31/7).
Husain mendukung penuh kebijakan tegas Wali Kota yang mengharuskan setiap ASN yang keluar kantor — baik untuk urusan pribadi maupun kedinasan — wajib membawa surat tugas.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Ia juga mendorong agar sidak semacam ini tidak hanya berhenti di tingkat kelurahan, tetapi juga menyasar kantor kecamatan hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
“Langkah tegas ini patut diapresiasi dan harus terus dilakukan demi meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN di seluruh lingkungan pemerintahan Kota Gorontalo,” pungkasnya.