Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Sahkan 9 Ranperda Prioritas Kota Gorontalo untuk 2026

×

DPRD Sahkan 9 Ranperda Prioritas Kota Gorontalo untuk 2026

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD, AKBP (Purn) Iyam Nusuri S.Psi, CCPS, CATS. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo telah menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Gorontalo tahun 2026, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD pada Kamis (27/11/2025).

Anggota Bapemperda DPRD, AKBP (Purn) Iyam Nusuri S.Psi, CCPS, CATS, dalam laporannya menyampaikan bahwa perencanaan program pembentukan produk hukum daerah ini disusun secara cermat, terpadu, dan terukur, dengan memuat skala prioritas serta mempertimbangkan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

“Program pembentukan perda yang akan kita laksanakan pada tahun 2026 ini sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo yang menuntut penciptaan peraturan perundang-undangan daerah yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dengan mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat yang berkeadilan,” ujar Iyam Nusuri.

Ditambahkannya, Bapemperda sebelumnya telah menggelar rapat bersama dengan pihak eksekutif pada Rabu (26/11/2025). Dalam rapat tersebut, disepakati dan disimpulkan beberapa rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda 2026.

Untuk rancangan peraturan daerah usul inisiatif legislatif, disepakati satu ranperda, yaitu:

  • Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Selanjutnya, untuk rancangan perda usul inisiatif eksekutif, disepakati beberapa ranperda, yaitu:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo;
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
  3. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2025-2045;
  5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.

Semua ranperda tersebut akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Gorontalo tahun 2026.

Selain itu, ditambahkan pula 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah komulatif terbuka, yaitu:

  1. Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo Tahun 2025;
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun 2026;
  3. Ranperda tentang APBD Kota Gorontalo Tahun 2027.

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Gorontalo ini menjelaskan, Propemperda Kota Gorontalo tahun 2026 merupakan perencanaan program pembentukan hukum yang terpadu sesuai dengan tuntutan pembangunan di Kota Gorontalo, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dengan demikian diharapkan Propemperda tahun 2026 mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan, mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah tahun 2026.

“Di samping itu produk hukum yang akan disusun pada tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *