Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Warga Safa Marwah 7 Mengadu ke Komisi III Dekot

×

Warga Safa Marwah 7 Mengadu ke Komisi III Dekot

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi Tiga dengan Forum Warga Perumhan Safa Marwah 7. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi Tiga DPRD Kota Gorontalo menerima puluhan warga yang tergabung dalam Forum Kerukunan Warga Perumahan Safa Marwah 7, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana. Mereka menyampaikan tuntutan kepada developer PT Alif Satya Perkasa terkait belum tersedianya sarana, prasarana, dan utilitas umum perumahan. Rapat berlangsung di Aula DPRD Kota Gorontalo, Senin, 25 Januari 2026.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari kondisi jalan lingkungan hingga sistem drainase yang dinilai tidak layak dan mengganggu aktivitas warga.

Perwakilan warga Perumahan Safa Marwah 7, Vinos Pakaya, membenarkan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan hak warga yang harus dipenuhi oleh developer sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selama ini hak-hak warga tersebut terkesan diabaikan,” tegas Vinos.

Sementara itu, Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, Komisi Tiga mendesak pihak developer untuk segera melakukan perbaikan jalan dan drainase di kawasan perumahan tersebut. Desakan itu pun telah disetujui oleh pihak developer.

“Kebutuhan jalan dan drainase perumahan itu sangat mendesak bagi warga,” kata Ariston.

Ditambahkannya, untuk listrik dan air pdam sudah disediakan, hanya saja tuntutan lain berupa RTH, dan tempat ibadah, ini masuk dalam skala jangka panjang, namun itu dipastikan akan dipenuhi oleh pihak pengembang.

Usai menerima hasil rapat dengar pendapat dari Komisi Tiga DPRD Kota Gorontalo, warga Perumahan Safa Marwah 7 membubarkan diri dengan tertib.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *