Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Dekot Akhiri Polemik Peternakan Ayam di Tenilo

×

Dekot Akhiri Polemik Peternakan Ayam di Tenilo

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi II Dekot terkait polemik peternakan ayam di permukiman warga. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Polemik keberadaan peternakan ayam yang berdiri di tengah permukiman warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya menemui titik terang. DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi II memutuskan untuk menghentikan aktivitas peternakan ayam yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Gorontalo di Aula DPRD, Selasa (27/1/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, dengan menghadirkan pemilik peternakan, perwakilan warga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan bahwa setelah melalui berbagai pertimbangan dan mendengar langsung dampak yang dirasakan warga, DPRD memutuskan menghentikan operasional peternakan ayam tersebut.

“Lokasi peternakan ini tidak sesuai karena berada di kawasan permukiman dan berdampak pada kenyamanan serta kesehatan warga. Karena itu, aktivitas peternakan kami hentikan,” tegas Herman.

Selain menghentikan operasional, DPRD Kota Gorontalo juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pemilik usaha. Tenggat waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan antara warga dan pemilik peternakan untuk melakukan evakuasi hewan ternak serta pembongkaran sarana dan prasarana kandang ayam.

Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Tenilo mengeluhkan keberadaan peternakan ayam yang dibangun berdekatan dengan permukiman. Aktivitas peternakan tersebut dinilai menimbulkan bau menyengat serta indikasi pencemaran udara yang mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga sehari-hari.

Sebagai respons atas keluhan tersebut, Komisi II DPRD Kota Gorontalo telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan menggelar RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait, guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

DPRD Kota Gorontalo berharap keputusan ini dapat mengembalikan kenyamanan lingkungan warga serta menjadi pembelajaran agar aktivitas usaha ke depan memperhatikan tata ruang dan dampak lingkungan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *