Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Menuju 100 Persen, Dukcapil Buru Sisa Wajib Rekam KTP -E

×

Menuju 100 Persen, Dukcapil Buru Sisa Wajib Rekam KTP -E

Sebarkan artikel ini

Kota Gorontalo – Capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Gorontalo terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga pertengahan 2026, tingkat perekaman telah mencapai lebih dari 98 persen dari total warga yang wajib memiliki identitas kependudukan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Senin (22/6/2026), mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Kota Gorontalo pada Semester II Tahun 2025 tercatat sebanyak 205.318 jiwa.

Dari jumlah tersebut, penduduk laki-laki sebanyak 102.091 jiwa, sedangkan perempuan mencapai 103.227 jiwa. Saat ini, pihak Dukcapil masih menunggu rilis data terbaru Semester I Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan terbit pada Juni 2026.

Yusrianto menjelaskan, jumlah penduduk wajib KTP elektronik di Kota Gorontalo mencapai 149.879 jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 148.109 jiwa telah melakukan perekaman data, sementara masih terdapat 1.750 jiwa yang belum melakukan perekaman.

Untuk meningkatkan cakupan perekaman, Dukcapil Kota Gorontalo terus menjalankan program jemput bola melalui layanan mobil keliling. Sasaran utamanya adalah pelajar tingkat SMA, MA, dan SMK yang telah memasuki usia wajib KTP, serta masyarakat di tingkat kelurahan yang belum melakukan perekaman.

Langkah tersebut dinilai efektif untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian target perekaman 100 persen.

Selain fokus pada perekaman data, Dukcapil juga memastikan ketersediaan blanko e-KTP masih dalam kondisi aman. Saat ini, stok blanko yang tersedia tercatat sebanyak 2.671 keping.

Namun demikian, Dukcapil mulai mengantisipasi potensi peningkatan kebutuhan blanko seiring adanya perubahan nama pada beberapa ruas jalan di Kota Gorontalo. Perubahan tersebut akan berdampak pada pembaruan alamat dalam dokumen kependudukan, termasuk e-KTP milik warga yang bermukim di kawasan terdampak.

Tidak hanya itu, penyesuaian data pekerjaan juga akan dilakukan menyusul perubahan nomenklatur jabatan, seperti status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan disesuaikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dokumen kependudukan.

Untuk mengantisipasi kebutuhan blanko akibat perubahan data tersebut, Dukcapil Kota Gorontalo telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan capaian perekaman yang hampir menyentuh angka sempurna, Pemerintah Kota Gorontalo optimistis target kepemilikan e-KTP secara menyeluruh dapat segera terwujud, sekaligus memperkuat akurasi data kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik dan program pembangunan daerah.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *