Example floating
Example floating
Parlemen

Rollis R. Helingo Dukung Instruksi Adhan, Siap Kawal Disiplin ASN

×

Rollis R. Helingo Dukung Instruksi Adhan, Siap Kawal Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini
Aleg DPRD Kota Gorontalo, Rollis Ramdhan Helingo. (Foto/Suaranet.com)

SUARANET. GORONTALO – Instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang meminta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, mendapat dukungan dari DPRD Kota Gorontalo.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Rollis Ramdhan Helingo, menilai kebijakan tersebut penting sebagai langkah untuk membangun kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Menurut aleg Fraksi Golkar tersebut, tidak boleh ada aparatur yang mengabaikan kewajibannya sebagai abdi negara, terlebih jika pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab ASN justru dibebankan kepada PPPK.

Ia menegaskan, instruksi wali kota merupakan bentuk perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan pembagian tanggung jawab kerja yang harus berjalan secara proporsional.

Dukungan Rollis juga didasari pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang adil. Setiap aparatur, baik ASN maupun PPPK, harus menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.

“Terlebih, Wali Kota Adhan Dambea telah menegaskan bahwa PPPK tidak perlu takut melaporkan ASN yang dinilai tidak melaksanakan tugas. Bahkan, wali kota menjamin identitas PPPK yang menyampaikan laporan akan dirahasiakan,” ujar aleg Komisi I yang juga membidangi Pemerintahan ini.

Bagi Rollis, jaminan tersebut menjadi bagian penting untuk mendorong keberanian pegawai menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lingkungan kerja tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan.

Namun, laporan yang disampaikan tentu harus berdasarkan fakta dan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan birokrasi.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kedisiplinan aparatur tidak cukup hanya dibangun melalui instruksi pimpinan, tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Dalam konteks ini, DPRD Kota Gorontalo memiliki peran melalui fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai ketentuan.

“Penegakan disiplin juga perlu dilakukan secara objektif, dengan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas dan adil,” kata Aleg dapil IV ini.

Dengan demikian, instruksi wali kota dapat menjadi momentum pembenahan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Seluruh aparatur dituntut menunjukkan tanggung jawab, profesionalitas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bagi DPRD, pengawasan terhadap kedisiplinan ASN menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan setiap aparatur benar-benar menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *