SUARANET.COM – Pemungutan suara Pemilu 2024 telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan hasil quick count dari sejumlah lembaga survei mulai dirilis.
Dalam aturan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara nasional sebesar 4 persen untuk dapat lolos ke DPR.
Menurut hasil quick count dari Indikator Politik Indonesia, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 berhasil melewati ambang batas tersebut dan diprediksi akan mendapatkan kursi di Senayan.
Partai-partai tersebut antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat.
Namun, sepuluh partai politik lainnya tidak berhasil melampaui ambang batas parlemen. Seperti Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat harus rela tidak mendapatkan kursi di DPR.
Hasil quick count dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga menunjukkan pola yang serupa. PDIP menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan suara terbanyak, diikuti oleh Partai Golkar dan Gerindra.
Delapan partai berhasil melewati ambang batas perolehan suara, sementara sepuluh lainnya gagal.
Kemenangan dan kegagalan ini akan membentuk wajah baru DPR pada periode berikutnya, sementara partai-partai yang tidak lolos akan kembali merumuskan strategi untuk menghadapi pemilu selanjutnya.