Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Kandang Ayam Ditolak Warga, Komisi II Dekot Cek Lokasi

×

Kandang Ayam Ditolak Warga, Komisi II Dekot Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini
Komisi II Turlap Cek Lokasi Kandang Ayam yang dikeluhkan warga. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi Dua DPRD Kota Gorontalo melakukan inspeksi lapangan ke lokasi peternakan ayam yang menuai penolakan dari warga karena berdekatan dengan kawasan permukiman, di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (26/1/2026).

Inspeksi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa keberadaan kandang ayam mengganggu kenyamanan lingkungan. Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi Dua DPRD Kota Gorontalo, yakni Yolan Polontalo, Arifin Miolo, Djamaluddin Tahir, Alan Lahay, Maryam Umadji, Susanto Liputo dan Marwan Pasue, turun langsung berdialog dengan warga serta pemilik kandang ayam.

Perwakilan warga, Usiaman Katili, menyebut persoalan utama terletak pada proses perizinan yang dinilai tidak lagi melibatkan persetujuan masyarakat. Padahal, pada awal pembangunan kandang, pihak pengusaha bersama pemerintah kelurahan sempat meminta tanda tangan persetujuan warga sekitar.

“Lurah sempat menyampaikan akan pasang badan jika terjadi komplain dari masyarakat. Namun kenyataannya, saat kekhawatiran warga benar-benar terjadi, sikap lurah justru kami pertanyakan,” ujar Usiaman.

Sementara itu, anggota Komisi Dua DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menegaskan bahwa secara prinsip keberadaan kandang ayam yang berdekatan dengan permukiman warga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, izin usaha justru dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Persoalan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Arifin.

Komisi Dua DPRD Kota Gorontalo berharap, melalui forum tersebut, dapat diperoleh kejelasan terkait mekanisme perizinan serta langkah penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *