Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DaerahPolri News

‎Waspada! Jual-Beli Emas Hasil Tambang Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar‎‎

×

‎Waspada! Jual-Beli Emas Hasil Tambang Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan, siapa pun yang menjual maupun membeli emas yang berasal dari tambang ilegal terancam pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.‎‎

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengatakan ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ‎‎

Example 728x250

Menurut Maruly, emas ilegal adalah emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI). Apabila emas tersebut diperjualbelikan, baik penjual maupun pembeli dapat diproses hukum.‎‎

BACA JUGA: Mie Gacoan Gorontalo Kalah di Pengadilan: Gugatan Rp20 Miliar Ditolak, Justru Diminta Lunasi Sisa Kontrak‎‎

“Ancamannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi itu yang menjual, itu yang membeli, bisa kena dua-duanya,” ujar Maruly, Rabu (04/03/26).‎‎

Ia menjelaskan, praktik jual-beli emas ilegal tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke tindak pidana TPPU. ‎‎

“Kalau ditemukan ada aliran dana atau aset hasil transaksi emas ilegal, itu termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.‎‎

BACA JUGA: Soal Tambang Ilegal, Polda Gorontalo Dukung Pemprov Untuk IPR Dipercepat

Penegasan itu, kata Maruly, menjadi alasan banyak toko emas kini lebih selektif dalam menerima pasokan. Mereka cenderung menolak emas yang tidak memiliki dokumen asal-usul yang sah karena berisiko tinggi secara hukum.

‎‎Terkait langkah penanganan, Polda Gorontalo saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas tanpa izin. Namun, apabila pelanggaran tetap terjadi, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.‎‎

“Kami tetap sosialisasi. Tapi kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindaki,” kata Maruly.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *