Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

‎Rapat Perdana Ranperda Penerangan Jalan: Pansus Soroti Definisi hingga Isu Energi Biosolar

×

‎Rapat Perdana Ranperda Penerangan Jalan: Pansus Soroti Definisi hingga Isu Energi Biosolar

Sebarkan artikel ini

‎‎GORONTALO, SUARANET — Rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penerangan jalan di tingkat kota mulai digagas.

Rapat yang digelar bersama jajaran eksekutif, Senin (09/03/26) ini dihadiri secara lengkap, termasuk perwakilan PLN.

Example 728x250

Dalam pertemuan perdana itu, pembahasan baru sampai pada tahap ketentuan umum yang memuat berbagai definisi dasar dalam rancangan aturan.

‎‎Ketua Pansus, Darmawan Duming, menjelaskan salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penggunaan energi biosolar untuk penerangan. ‎‎

BACA JUGA: ‎Pansus I DPRD Gorontalo Kebut Perda Rencana Induk Industri RPIK‎‎

Menurutnya, dalam definisi yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah tersebut, kategori yang diatur masih terbatas pada kelistrikan dan belum secara eksplisit mengakomodasi energi terbarukan.‎‎

“Kami melihat definisi yang ada dalam ranperda masih sebatas kelistrikan dan belum menyentuh aspek energi terbarukan, termasuk penerangan yang menggunakan biosolar,” ujarnya.‎‎

Karena itu, Pansus mempertimbangkan dua opsi. Jika istilah Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) masuk dalam definisi yang bersifat tetap, maka perubahan tidak dapat dilakukan dan hanya akan ditambah melalui satu angka dan satu ayat baru. ‎‎

“Namun, jika tidak masuk dalam kategori definisi, maka nomenklatur tersebut akan diubah agar lebih sesuai dengan kebutuhan regulasi daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Kwarcab Kota Gorontalo, Adhan : Bangkitkan Lagi Semangat Kepramukaan

Selain persoalan definisi, Pansus juga menyoroti tujuan utama ranperda agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas penerangan jalan di tingkat kota maupun lingkungan permukiman.‎‎

Selama ini, menurut Darmawan, masih banyak lampu penerangan yang terpasang di sejumlah titik tetapi tidak memiliki izin resmi. Kondisi itu dinilai perlu diatur secara tegas agar pengelolaan penerangaan jalan menjadi lebih tertib.‎‎

Pansus juga membuka peluang keterlibatan pihak ketiga untuk berkontribusi dalam pembangunan dan penyediaan penerangan jalan, baik di jalan utama maupun di lingkungan permukiman.

‎‎”Secara keseluruhan, rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari 12 bab dan 31 pasal. Sebelum dibahas bersama pihak eksekutif, kami Pansus telah melakukan pembahasan internal guna menghimpun berbagai masukan dan saran terkait substansi aturan,” terang Darmawan.‎‎

BACA JUGA: 2.026 Cup Kolak Ubi Meriahkan Pawai Obor Nuzulul Quran

“Namun, sejumlah catatan tersebut belum disampaikan secara detail dalam rapat perdana karena pembahasan baru memasuki tahap ketentuan umum,” lanjutnya.

‎‎Tahap awal ini juga, kata Darmawan, digunakan pihaknya untuk menyamakan persepsi terkait nomenklatur atau judul rancangan peraturan. ‎

Pansus, kata Darmawan, mengambil referensi dari regulasi di Kota Malang yang hanya menggunakan istilah: penyelenggaraan penerangan jalan, tanpa membedakan kategori umum dan lingkungan.

‎“Di Malang hanya disebut penyelenggaraan penerangan jalan. Sementara di kota ini menggunakan istilah penerangan jalan umum dan lingkungan. Kami ingin mengetahui spesifikasi, dasar, dan latar belakang penggunaan nomenklatur itu,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *