Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Nasional

Apakah Panitia Zakat Bisa Terima Zakat? Begini Penjelasannya!

×

Apakah Panitia Zakat Bisa Terima Zakat? Begini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Penceramah kondang, Ustadz Abdul Somad, mengungkap perbedaan mendasar antara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bentukan pemerintah (BAZNAS) dan panitia zakat swadaya masyarakat. Penjelasan ini sekaligus menegaskan siapa yang berhak menerima bagian dari dana zakat.

Dalam ceramah yang tayang di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Abdul Somad atau yang biasa disapa UAS ini menjelaskan bahwa status kelembagaan menjadi penentu sah tidaknya seseorang disebut sebagai amil zakat.

Example 728x250

Menurut UAS, UPZ atau Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui mandat pemerintah atau ulil amri memiliki legitimasi resmi, berhak menerima zakat.

“Kalau dia diangkat oleh BAZNAS, namanya amil. Jatahnya seperdelapan dari zakat,” ujar UAS.

BACA JUGA: ‎Hujan Deras Guyur Gorontalo, Lalu Lintas HB Jassin Padat Lancar

Ia menegaskan, bagian seperdelapan tersebut merujuk pada ketentuan syariat Islam terkait delapan golongan (asnaf) penerima zakat, di mana amil termasuk di dalamnya.

Sebaliknya, pengurus zakat yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat, seperti melalui musyawarah di masjid, tidak otomatis berstatus amil.

“Kalau tidak diangkat oleh BAZNAS, namanya panitia zakat. Panitia zakat tidak boleh mengambil bagian dari zakat,” kata dia.

UAS menjelaskan, panitia zakat swadaya tetap dapat beroperasi sebagai relawan tanpa imbalan dari dana zakat. Namun, jika diperlukan kompensasi, masyarakat dapat menyepakati iuran terpisah di luar zakat untuk membayar honor panitiaa.

“Kalau keberatan tidak digaji, maka buat iuran. Dari iuran itu boleh dibayar, bukan dari zakat,” ujarnya mencontohkan.

BACA JUGA: ‎Event Langka Setahun Sekali, Tombilotohe Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Religi dan Pendapatan Daerah

Namun, UAS juga menyebut pengecualian berlaku jika panitia zakat tersebut termasuk dalam golongan fakir atau miskin.

‎”Kecuali panitianya memang orang fakir atau miskin, mereka tetap berhak menerima zakat, bukan karena status kepanitiaan, melainkan karena memang masuk kategori mustahik,” ungkapnya.

Singkatnya, pengelola zakat yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah melalui BAZNAS berstatus amil dan berhak menerima bagian zakat. Sementara panitia zakat non-resmi tidak memiliki hak tersebut, kecuali memenuhi kriteria sebagai penerima zakat.


Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *