Example floating
Example floating
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

‎1.316 ASN Kota Gorontalo Belum Ikut Parkir Berlangganan, DPRD Minta Pemerintah Bertindak Tegas

×

‎1.316 ASN Kota Gorontalo Belum Ikut Parkir Berlangganan, DPRD Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

‎‎SUARANET, GORONTALO — Komisi II DPRD Kota Gorontalo menyoroti rendahnya kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap program parkir berlangganan yang menjadi salah satu strategi pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎‎

Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 1.316 ASN tercatat belum mendaftarkan kendaraannya, meski kebijakan tersebut telah diwajibkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.‎‎

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengatakan program parkir berlangganan merupakan instrumen penting dalam memperkuat penerimaan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran di Kota Gorontalo.‎‎

Menurut Herman, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian terhadap pengelolaan retribusi parkir.‎‎

BACA JUGA: ‎Retribusi Bocor? DLH Kota Gorontalo Terancam Kewalahan Tangani Sampah 143 Ton per Hari

“Parkir berlangganan yang sudah dijalankan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Herman.‎‎

Ia menegaskan bahwa persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan besaran retribusi yang dipungut pemerintah. Lebih jauh, sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan ketertiban administrasi, kejelasan setoran, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir.‎‎

“Namun, hasil evaluasi Komisi II menunjukkan implementasi program ini masih belum optimal,” kata Herman.

‎‎Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Gorontalo per 17 Juli 2026, dari total 3.562 ASN, baru 2.246 orang yang telah mendaftarkan kendaraannya ke dalam program parkir berlangganan. Dengan demikian, masih terdapat 1.316 ASN yang belum memenuhi kewajiban tersebut.‎‎

BACA JUGA: ‎Kondisi Sampah Gorontalo Krusial, Kadis DLH Beri Peringatan Keras Soal Ini!‎‎

Data itu juga mencakup sejumlah pejabat struktural, termasuk pejabat eselon II dan eselon III yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.‎‎

Padahal sebelumnya, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea telah menegaskan bahwa seluruh ASN, terutama pengguna kendaraan dinas roda dua, wajib mengikuti program parkir berlangganan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan PAD.‎‎

Melihat masih rendahnya tingkat kepatuhan tersebut, Herman meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih tegas agar pelaksanaan program tidak berjalan setengah hati.‎‎

Menurut dia, upaya meningkatkan jumlah peserta parkir berlangganan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seluruh ASN juga perlu dilibatkan secara aktif, sekaligus menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.‎‎

BACA JUGA: ‎Spanyol Taklukkan Argentina Tanpa Ampun, La Roja Ukir Sejarah di Final Piala Dunia 2026

“Perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah. Jangan hanya PPPK yang diberi tugas melakukan perekrutan parkir berlangganan, tetapi ASN juga harus diwajibkan ikut berperan,” ujarnya.‎‎

Selain mengevaluasi capaian program parkir berlangganan, Komisi II DPRD Kota Gorontalo juga akan memperluas pengawasan terhadap sumber-sumber PAD lainnya.‎‎

Dalam waktu dekat, komisi tersebut berencana meminta data wajib pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun retribusi persampahan. ‎‎

Nama-nama wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya bahkan direncanakan akan diumumkan kepada publik sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.‎‎

Komisi II menilai optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada kebijakan yang disusun pemerintah, tetapi juga ditentukan oleh tingkat kepatuhan aparatur negara dan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka. ‎‎

“Semakin tinggi kepatuhan terhadap pembayaran retribusi dan pajak daerah, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Gorontalo,” pungkas Herman.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *