Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎PBB-P2 Kota Gorontalo Batas Hingga Oktober, Zamronie: Setelahnya, Kena Denda 1 Persen!‎‎

×

‎PBB-P2 Kota Gorontalo Batas Hingga Oktober, Zamronie: Setelahnya, Kena Denda 1 Persen!‎‎

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Warga Kota Gorontalo yang masih memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diminta tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.‎‎

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengingatkan, masa pajak PBB-P2 akan berakhir pada Oktober 2026. Setelah periode tersebut, wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya akan dikenakan denda.‎‎

Example 728x250

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, mengatakan masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum memasuki masa pengenaan denda.‎‎

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan atau biasa kita kenal dengan PBB-P2 agar segera melunasi segala kewajiban terkait dengan PBB-P2 di Kota Gorontalo,” ujar Zamroni.‎‎

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran setelah masa pajak berakhir akan berdampak pada tambahan kewajiban berupa denda sebesar 1 persen.‎‎

“Karena masa pajak PBB-P2 akan segera berakhir pada bulan Oktober. Setelah bulan Oktober, maka seluruh pajak bumi dan bangunan akan dikenakan denda sebesar 1 persen,” jelasnya.‎‎

Karena itu, Bapenda mendorong masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dan tidak menunda pembayaran sampai melewati batas waktu.

‎‎Selain sebagai kewajiban warga, penerimaan dari pajak daerah juga menjadi salah satu bagian dari pembiayaan pembangunan daerah. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 diharapkan dapat turut mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Gorontalo.‎‎

“Semoga dengan pajak bumi dan bangunan kita akan membangun Kota Gorontalo yang lebih baik, lebih cemerlang,” kata Zamroni.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *