Example floating
Example floating
DPRD Kota Gorontalo

Dekot Sahkan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual

×

Dekot Sahkan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Yolan Polontalo. (Foto/Suaranet.com)

SUARANET. GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II Tahap Akhir yang berlangsung pada Senin, 2 November 2026. Selain Ranperda tersebut, DPRD Kota Gorontalo juga mengesahkan dua Ranperda lainnya, yakni tentang Industri 2026 – 2046 dan Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Yolan Polontalo, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus bertujuan melakukan pengkajian, pendalaman, serta pembahasan secara komprehensif terhadap materi Ranperda.

Menurutnya, proses pembahasan dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut memiliki landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Regulasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak, sekaligus menjaga nilai-nilai agama, adat istiadat, serta norma kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat Kota Gorontalo sebagai Kota Serambi Madinah,” kata Ketua Fraksi PDIP ini.

Pansus juga menekankan pentingnya kejelasan substansi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dalam pembahasannya, perilaku yang menjadi ruang lingkup pengaturan dikaitkan dengan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan di muka umum.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Perda tersebut meliputi perzinaan dan prostitusi, perbuatan cabul atau asusila di muka umum, serta tindakan yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual yang dipertontonkan di ruang publik, media sosial, maupun tempat umum.

“Selain itu, regulasi ini juga mencakup kekerasan dan eksploitasi seksual ibu dan anak,” ujar Yolan.

Perda ini juga turut menyasar tempat-tempat usaha, seperti hotel, rumah kos, kafe, dan tempat hiburan yang menyediakan fasilitas untuk aktivitas yang melanggar ketentuan asusila.

Terkait sanksi, Perda ini mengatur sejumlah sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penghentian izin usaha, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk penanganan tindak pidana, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Kota Gorontalo berharap regulasi tersebut dapat menjadi salah satu landasan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku yang diatur, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Implementasi Perda ke depan akan menjadi perhatian penting, terutama dalam memastikan setiap ketentuan diterapkan secara jelas, proporsional, tidak diskriminatif, serta tetap menghormati hak-hak warga negara dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutup Yolan dalam laporannya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *