SUARANET.COM, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan umum 2024.
Dalam Wawancara, Ketua Komisi I AW. Thalib menyampaikan beberapa poin penting mengenai persiapan pemilu dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tidak ada masalah-masalah menonjol yang kami temui dalam persiapan pemilu, kecuali terkait penganggaran biaya untuk honorarium di tingkat PPS,” ujar Thalib.
AW. Thalib mengatakan ada penambahan dua tenaga kerja yang belum terakomodir dalam naskah hibah dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Namun, KPU sudah berdiskusi dengan pemerintah daerah masing-masing dan menemukan solusi.
“Akan ada pembagian anggaran untuk penambahan dua tenaga tersebut dalam komponen biaya belanja pegawai,” jelas Thalib.
Selain itu, Thalib juga membahas PSU yang akan dilaksanakan pada 13 Juli di Daerah Pemilihan (Dapil) 6, wilayah Boalemo dan Pohuwato, yang melibatkan sekitar 863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Lima partai politik diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan keterwakilan gender 30 persen. Batas waktunya adalah hari ini sampai pukul 24.00. Besok lusa akan diproses langsung menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), tanpa melalui Daftar Calon Sementara (DCS),” ujar Thalib.
Dalam wawancara tersebut, Thalib juga menegaskan pentingnya kerjasama antara semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta masyarakat dan partai politik, untuk mematuhi ketentuan yang ada. Hal ini guna menghindari potensi terjadinya pemilu ulang dan pelanggaran kampanye terselubung.
“Kita perlu kerjasama yang baik antara semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang ada. Jika tidak, kita bisa berpotensi mengulang-ulang pemilu. Jika ada pelaksanaan kampanye secara terselubung dan masif, ini bisa menjadi ruang hukum baru untuk gugatan berikutnya,” tambahnya.
AW Thalib juga menyoroti pelanggaran kampanye yang mulai marak dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran terhadap peraturan KPU.
“Tadi berkembang bahwa sudah mulai ada kampanye-kampanye melalui media sosial. Ini adalah bentuk pelanggaran yang menjadi bukti hukum bahwa terjadi pelanggaran. Ini adalah sebuah larangan sesuai dengan PKPU,” tegas Thalib.
Dalam akhir wawancara, AW. Thalib berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk kelancaran pemilu yang sukses pada 13 Juli mendatang.